News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Buka Lowongan untuk 11 Jabatan, Pendaftaran Sampai 28 Februari 2022, Simak Syarat-syaratnya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi terbuka untuk 11 jabatan yang masih belum diisi pejabat definitif. Posisi itu terdiri dari dua Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya dan sembilan JPT Pratama.

Posisi JPT Madya yang tersedia adalah Deputi bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Sedangkan posisi JPT Pratama ialah Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Kepala Sekretariat Dewan Pengawas, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi, Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Kepala Biro Sumber daya Manusia, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Hardianto Harefa mengatakan, pengisian posisi JPT Madya dan JPT Pratama ini dilakukan dalam rangka penguatan SDM di KPK terkait pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.

"Sejumlah 11 posisi tersebut saat ini belum memiliki pejabat definitifnya," kata Cahya dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/2/2022).

Ia menuturkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) sebanyak empat tim dengan jumlah 24 orang.

Baca juga: KPK Persilakan PNS dan Anggota Polri Ikut Seleksi Jabatan tapi Tutup Pintu untuk Novel Baswedan Cs

Pansel itu terdiri atas 14 orang dari pihak eksternal dan 10 orang dari pihak internal KPK.

Anggota Pansel dari pihak eksternal terdiri dari para pakar di bidangnya masing-masing dengan berbagai latar belakang, baik akademisi, profesional, pejabat negara, maupun birokrat.

Dua nama yang masuk menjadi tim tersebut yaitu Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dan mantan Anggota Ombudsman Adrianus Meliala.

Sedangkan anggota Pansel dari internal KPK terdiri atas Deputi dan Direktur di KPK.

Adapun persyaratan dan informasi terkait seleksi ini dapat diakses melalui laman: https://jpt.kpk.go.id.

"Pendaftaran dibuka mulai hari Senin, tanggal 14 sampai dengan 28 Februari 2022," kata Cahya.

Meski pendaftaran dibuka untuk umum, tak semua orang bisa melamar.

Supranawa Yusuf mengatakan terdapat sejumlah persyaratan umum dan khusus dalam seleksi ini.

Persyaratan umum terkait dengan status Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural, rekam jejak jabatan yang baik, integritas dan moralitas.

Kemudian sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana penjara sebagaimana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Syarat lainnya adalah tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai KPK, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca juga: KPK Persilakan PNS dan Anggota Polri Ikuti Seleksi Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama

Termasuk persetujuan atau rekomendasi dari pejabat PPK, tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan atau menjalani hukuman disiplin sedang atau berat.

Syarat inilah yang membuat 57 mantan pegawai KPK, yakni Novel Baswedan dkk yang kini sudah menjadi ASN Polri, dipastikan tidak dapat ikut mendaftar.

"Terkait eks pegawai KPK, tadi sudah saya bacakan bahwa ada persyaratan yang harus dipenuhi termasuk dalam persyaratan umum untuk mengikuti seleksi ini yaitu tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota Polri, pegawai KPK atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta," ujar Supranawa.

"Ada juga yang harus ditaati yaitu tidak memiliki afiliasi atau menjadi pengurus anggota parpol dan tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan organisasi yang dilarang oleh pemerintah dan atau berdasarkan putusan pengadilan," imbuhnya.

Adapun persyaratan khusus untuk pelamar JPT madya, meliputi kualifikasi pendidikan, pengalaman jabatan 7 tahun, PNS golongan IV C hingga usia paling tinggi 58 tahun.

Untuk anggota Polri berpangkat minimal Brigadir Jenderal Polisi.

Sementara syarat pelamar JPT pratama harus memiliki kualifikasi pendidikan sama, pengalaman jabatan minimal 5 tahun, memiliki pangkat pembina utama muda golongan IV D, hingga diutamakan telah mengikuti dan lulus diklat yang dipersyaratkan.

"Untuk polisi berpangkat minimal Komisaris Besar," tutur Yusuf.

"Nah, untuk jabatan Direktur Penyidikan itu bersumber dari Kejaksaan Republik Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau dari KPK sendiri," jelasnya.(tribun network/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini