TRIBUNNEWS.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) masih menuai pro dan kontra di masyarakat.
Melalui akun twitter Kemnaker, Kepala Biro Humas Kemnaker RI, Chairul Fadly Harahap, mengatakan JHT merupakan program jaminan untuk jangka panjang.
"Program JHT merupakan program pelindungan untuk jangka panjang. Meskipun tujuannya untuk pelindungan di hari tua atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya," tulisnya.
Selain JHT, Kemnaker menyebutkan, dalam cuitan tersebut, ada berbagai jenis jaminan sosial.
Program itu adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh tersebut, maka khusus Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada fungsinya.
JHT digunakan sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif.
Baca juga: Kemnaker: Penerbitan Permenaker JHT Sudah Melalui Proses Dialog dengan Stakeholders Ketenagakerjaan
Ketentuan Hilangnya Hak Atas Manfaat JKP
Dalam Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021, Pasal 40 Ayat 1, disebutkan hak atas manfaat JKP dapat hilang, jika pekerja:
- Tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama tiga bulan sejak terkena PHK.
- Telah mendapatkan pekerjaan
- Meninggal dunia
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Jika pekerja atau buruh di PHK sebelum usia 56 tahun, akan ada skema pelindungan.