Kemnaker menyebutkan dalam cuitan @KemnakerRI, akan ada yang mengcover kondisi pekerja yang terkena PHK, yaitu adanya hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Dengan kata lain, pekerja yang terkena PHK sebelum 56 tahun akan mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai dalam jumlah tertentu, kemudian mendapatkan akses informasi pasar kerja, dan juga pelatihan kerja.
Namun, tidak semua pekerja dapat mencairkan JKP.
Menurut Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021, Pasal 20 Ayat 1, disebutkan sebagai berikut.
Manfaat JKP tidak dapat diberikan untuk pekerja yang terkena PHK yang dikarenakan:
1. Mengundurkan Diri;
2. Cacat Total Tetap;
3. Pensiun;
4. Meninggal Dunia.
Sedangkan, manfaat JKP bagi Pekerja dengan Perjanjian Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dapat diberikan jika PHK oleh pengusaha dilakukan sebelum berakhirnya masa kontrak.
Kemudian dalam Pasal 20 Ayat 3 disebutkan, PHK dapat dibuktikan dengan tiga cara:
1. Bukti diterimanya PHK oleh pekerja dan tanda terima laporan PHK dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota
2. Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama
3. Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.