Hal ini berlaku bagi peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami PHK.
Kemudian, sisanya dapat diambil saat peserta memasuki usia pensiun (usia 56 tahun).
Selain karena memasuki usia pensiun, klaim JHT juga dapat dilakukan jika peserta meninggal dunia (diajukan oleh ahli warisnya) atau peserta mengalami cacat total tetap.
BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada Peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya satu kali dalam setahun.
Klaim JHT dapat diambil secara penuh, dengan ketentuan:
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, Pasal 26 Ayat 1, berikut ini ketentuannya.
1. Peserta mencapai usia pensiun (56 tahun);
2. Peserta mengalami cacat total tetap;
3. Peserta meninggal dunia;
4. Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama- lamanya.
Baca juga: 5 Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Hari Tua, Pensiun, Kecelakaan, Kematian, JKP
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait JKP