News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Apa yang Membuat Hilangnya Hak dan Manfaat JKP bagi Pekerja? Berikut Ada 3 Penyebabnya

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - JHT dan JKP masih menjadi polemik, ada 3 penyebab gugurnya hak dan manfaat JKP bagi pekerja.

Manfaat JKP dapat diajukan oleh pekerja setelah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan (1 tahun) dalam 24 bulan (2 tahun), serta telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja, tulis Pasal 19 Ayat 3.

Selain itu, pekerja yang menerima manfaat JKP karena PHK (baik pekerja tetap/kontrak), harus bersedia untuk bekerja kembali, sesuai Pasal 19 Ayat 2.

Baca juga: Polemik JHT Cair Usia 56 Tahun, Airlangga: Agar Akumulasi Iuran dan Manfaat Diterima Lebih Besar

Menurut Pasal 21 Ayat 1, berikut besaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan:

1. Uang Tunai berupa 45 persen gaji 3 bulan pertama.

2. Uang Tunai sebesar 25 persen gaji 3 bulan berikutnya maksimal 6 bulan.

Jaminan Hari Tua

Ilustrasi Uang. (Tribunnews.com)

Kemnaker mengadakan program pelindungan jaminan sosial berupa JHT.

JHT menyediakan uang tunai sebagai perlindungan sosial komprehensif.

Sedangkan program JKP disebutkan akan menyediakan uang tunai, akses informasi kerja, dan pelatihan kerja.

Klaim JHT dapat diambil sebagian, dengan ketentuan:

1. Telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.

2. Nilai yang dapat diklaim yaitu sebesar 30% untuk perumahan atau 10% untuk keperluan lainnya.

Jika sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase tersebut, tulis @KemnakerRI.

Pengambilan manfaat JHT hanya dapat dilakukan untuk satu kali.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini