Menurut Dwikorita, Pemprov Banten selama ini cukup responsif dalam menindaklanjuti rekomendasi yang disodorkan BMKG.
Termasuk di antaranya kesiapan Pemprov Banten untuk menerbitkan aturan terkait mitigasi gempa bumi dan tsunami di sepanjang daerah rawan.
Namun demikian, kata dia, perlu kolaborasi yang erat antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, swasta, dan masyarakat agar mitigasi yang dilakukan efektif dan tidak parsial.
Dwikorita menuturkan, sejumlah catatan yang diberikan kepada Pemprov Banten di antaranya, pengecekan jalur dan sarana evakuasi, pemasangan rambu, pemasangan sirine, penyusunan SOP bersama kawasan industri, dan penyusunan penetapan aturan (Pergub) terkait bangunan tahan gempa.
Selanjutnya, tambah dia, juga perlu dilakukan sosialisasi mitigasi gempabumi dan tsunami (ToT), simulasi gempa bumi dan tsunami, survei mikrozonasi, audit bangunan, penyiapan tempat evakuasi sementara (TES) dan tempat evakuasi akhir (TEA) dan pemasangan peralatan monitoring muka laut Inexpensive Device for Sea Level Measurement (IDSL).
“Dalam kurun waktu dua tahun masa Pandemi Covid-19 banyak rambu evakuasi yang sudah hilang. Perlu juga dicek kesiapan sarana dan prasarana yang ada di shelter. Apakah masih layak atau tidak dan sehingga perlu direvitalisasi kembali. Semua pihak harus dilibatkan, termasuk perusahaan-perusahaan di kawasan industri dan pengusaha hotel dan restoran di kawasan wisata,” ujarnya.(Willy Widianto)