Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman hari ini, Rabu (16/2/2022).
Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, untuk sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan terdakwa Munarman atas perkara yang menjeratnya.
"Ada (untuk persidangan) agenda pemeriksaan terdakwa," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/2/2022).
Jika merujuk pada persidangan sebelumnya, kata Alex sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
"Kalau ga ada halangan, pukul 09.00 dimulai," ucapnya.
Baca juga: Munarman Siapkan Bukti Hadapi Sidang Pemeriksaan Terdakwa Dugaan Terorisme yang Digelar Lusa
Sebagai informasi, pada perkara ini, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengagendakan pemeriksaan terdakwa terlebih dahulu dibandingkan menghadirkan saksi-saksi dan ahli dari Munarman.
Dengan begitu, untuk kesempatan tim Munarman menghadirkan saksi A de charge atau meringankan akan diagendakan pada Senin (21/2/2022) mendatang.
Dalam menghadapi agenda pemeriksaan terdakwa, kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan menyiapkan sejumlah bukti di antaranya berupa foto maupun video.
"Kalau keterangan terdakwa kan ya kita hanya menyiapkan bukti-bukti yang memang nanti kita sodorkan ke majelis hakim, video, atau foto, dan lain-lain," kata Aziz usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (14/2/2022).
Selain itu, menghadapi agenda selanjutnya yakni saksi dan ahli dari terdakwa, Aziz mengatakan akan menghadirkan 15 sampai 17 orang termasuk ahli.
Baca juga: Kuasa Hukum Munarman Bantah Kliennya Disebut Jadi Rajin Salat Setelah Kenal Fauzan Al Ansori
"Kurang lebih 15 sampai 17 (orang), itu sudah termasuk ahli. Jadi itu yang kita persiapkan," kata Aziz.
Menanggapi keterangan ahli dalam sidang kemarin, Aziz mencatat setidaknya tiga hal yang menjadi konsen pihaknya.
Pertama, menurutnya para ahli yang dihadirkan dalam sidang tidak memeriksa dulu kebenaran informasi yang termuat dalam barang bukti yang telah mereka periksa.
Kedua, menurut Aziz para ahli yang dihadirkan tidak berkompeten untuk menilai muatan informasi yang termuat dalam barang bukti yang telah mereka periksa
Ketiga, Aziz berpendapat barang bukti berupa video yang dihadirkan terlalu tendensius karena dari belasan video yang diajukan sebagai barang bukti hanya satu video yang memuat gambar Munarman.
Baca juga: Sidang Munarman, Ahli Digital Forensik Temukan Kata Khilafah pada Beberapa Dokumen Barang Bukti
Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.