Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman masih terus bergulir.
Tim kuasa hukum terdakwa diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan pada sidang selanjutnya.
Adapun persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi dari kubu Munarman itu akan mulai digelar pada Senin (21/2/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Ketika ditanya potensi akan menghadirkan Muhammad Rizieq Shihab selaku eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI), kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyatakan kalau hal itu merupakan langkah yang bagus.
"Sebenarnya dari sisi kompetensi sangat bagus dan baik menghadirkan habib Rizieq Shihab," kata Aziz saat ditemui awak media di PN Jakarta Timur.
Baca juga: Curhatan Munarman: Dulu Dituduh Komunis hingga Antek Amerika, Sekarang Disebut Teroris
Kendati demikian, rencana pihaknya untuk menghadirkan sang pimpinan FPI itu masih harus tertahan.
Sebab kata dia, kondisi Rizieq Shihab yang masih ditahan menjadikan kemungkinan untuk menghadirkannya menjadi kecil.
"Tapi karena faktor kondisi beliau, maka kecil kemungkinannya," kata dia.
Meski demikian, pihaknya kata Aziz akan mengupayakan untuk menghadirkan Rizieq Shihab.
Hanya saja kata dia, upaya itu akan berpotensi menimbulkan sisi yang tidak menguntungkan bagi eks Pentolan FPI itu.
"Ya akan diupayakan tapi kecil kemungkinan, kita lihat nanti lah. Karena saat ini juga masih ditahan, nanti malah kontraproduktif dengan posisi habib Rizieq sendiri," tukas dia.
Munarman Akui Kerap Dituduh
Terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman melontarkan cerita pribadinya yang kerap kali difitnah terlibat hal-hal negatif.