TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan tindak pidana terorisme Munarman memberikan keterangan atas perkara yang menjeratnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022).
Dalam penjelasannya, Munarman menyatakan, saat proses rekonstruksi perkara itu oleh penyidik polisi, dia menilai adanya mekanisme pengarahan layaknya proses pembuatan film lengkap dengan skenarionya.
"Jadi mereka yang ikut rekonstruksi itu hanya mengikuti arahan, ya seperti orang bikin film ada sutradaranya begitu," kata Munarman dalam persidangan.
Salah satu rekonstruksi itu tercipta kata Munarman, di lokasi baiat berkedok seminar yang dihadiri dirinya sebagai pemateri di UIN Ciputat, April 2014 silam.
Saat proses rekonstruksi itu kata dia, para peserta yang hadir diminta untuk berdiri kala dirinya memasuki ruang seminar sebagai pembicara.
Padahal kata Munarman faktanya saat seminar itu tidak ada sama sekali keberadaan peserta yang berdiri seolah menyambut kehadirannya.
"Jadi diteriakin oleh pengarahnya, terdakwa Munarman masuk ke ruangan, semua peserta berdiri, padahal nggak ada itu. Tapi Dibuat buat begitu," ucap Munarman.
Baca juga: Terdakwa Munarman Sebut Densus 88 Salah Memahami Isi Ceramahnya soal Syariat Islam
Dari proses rekonstruksi itu dirinya menganggap seperti dijadikan sebagai orang yang paling dihormati pada agenda tersebut.
Bahkan lebih jauh, penerapan rekonstruksi itu kata dia, seakan menjadikannya sebagai tokoh terorisme.
"Jadi seolah-olah mereka mau mengesankan bahwa saya itu dihormati saya itu tokoh teroris di kalangan mereka sehingga ketika saya masuk semua berdiri," kata Munarman.
Hal itu dipastikan tidak terjadi, sebab dalam sidang dia menegaskan kalau seluruh proses seminar hingga dirinya menyampaikan materi terekam dalam video.
Bahkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pribadinya sekalipun, tidak ada dijelaskan terkait peristiwa sebagaimana rekonstruksi itu.
"Saya bilang nggak ada lah biasa saja orang lagi putar video dan ceramah kok," tukas dia.
Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.