TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah bersama Komisi III DPR memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Yasonna mengatakan, RUU HAPerdata menjadi bagian dari usaha meningkatkan pembangunan hukum nasional dengan memperhatikan kesadaran dan kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat.
"Perlu dilakukannya penggantian produk hukum kolonial menjadi hukum nasional, termasuk hukum acara perdata yang sampai sekarang masih terdapat dalam berbagai ketentuan-ketentuan kolonial Belanda," kata Yasonna saat menyampaikan penjelasan pemerintah, Rabu (16/2/2022).
Adapun peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara perdata yang ada dan berlaku saat ini, dikatakan Yasonna, tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan peninggalan kolonial Belanda.
Menurut dia, peraturan-peraturan tersebut juga tidak berlandaskan pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yakni Pancasila.
Baca juga: Menkumham: RUU Hukum Acara Perdata Percepat Penyelesaian Perkara dan Berbiaya Ringan
"Pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata yang mampu memenuhi kebutuhan hukum nasional, termasuk sudah mengakomodasi pembangunan teknologi informasi 4.0," kata Yasonna.
Oleh karena itu, usul pemerintah mengenai RUU HAPerdata meliputi sejumlah penambahan dan penguatan norma antara lain mengenai pihak-pihak yang menjadi saksi dalam melakukan penyitaan, kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi.
Kemudian, penguatan batas waktu pengiriman perkara peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), reformulasi pemeriksaan perkara dengan cara singkat, pemeriksaan acara pemeriksaan perkara dengan cara cepat, serta reformulasi jenis putusan.
Seluruh fraksi di Komisi III DPR kemudian memberikan pandangan umum mereka terhadap RUU Hukum Acara Perdata.
Sembilan fraksi menyatakan setuju RUU Hukum Acara Perdata untuk dibahas selanjutnya di Komisi III.
"Apakah dalam raker ini setuju pembentukan panja?" kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir.
"Setuju," ujar anggota Komisi III DPR.
Dia menyampaikan bahwa ada 1.322 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU HAPer yang akan mulai dibahas pada masa sidang berikutnya.
Rincian DIM RUU Hukum Acara Perdata:
DIM bersifat tetap 930
DIM bersifat redaksional 172
DIM bersifat substansi 137
DIM bersifat substansi baru 83