- PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya.
SE Menteri PANRB No. 23/2021, yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022, masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini.
Pembagian sektor secara lengkap dapat dilihat pada Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022.
Baca juga: Ketum Kopri Imbau Kepala Daerah yang Masa Jabatannya akan Habis Tidak Asal Mutasi Pejabat ASN
Daerah PPKM dan Level PPKM (15-21 Februari 2022)
Dalam Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022, terdapat kenaikan level pada beberapa daerah.
Berikut ini daftar daerah PPKM dan levelnya, dikutip dari Covid-19.
1. DKI Jakarta
Level 3:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Kota Administrasi Jakarta Barat Kota Administrasi Jakarta Timur Kota Administrasi Jakarta Selatan Kota Administrasi Jakarta Utara Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Level 3: