TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengeluarkan aturan baru mengenai sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saat pandemi.
Sistem kerja ASN tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 05/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.
KemenPANRB menetapkan aturan ASN ini dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan perkembangan penyebaran Covid-19.
Aturan ini akan dibagi berdasarkan status level PPKM, mulai dari Level 1, Level 2, dan Level 3.
Berikut rincian aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 05/2022, dikutip dari laman KemenPANRB.
Baca juga: DPR Ramai-ramai Minta Pengusaha Patuhi PPKM Salah Satunya Wajib WFH Bagi Karyawan
Kantor Pemerintahan Sektor Non-Esensial
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).
- PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.