"Secara efektif, regulasi ini memberikan Rp10,5 juta (lebih besar) dibandingkan Rp7,19 juta," imbuhnya.
Baca juga: Apa yang Membuat Hilangnya Hak dan Manfaat JKP bagi Pekerja? Berikut Ada 3 Penyebabnya
Lantas, siapa saja yang bisa mendapatkan Program JKP?
Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi syarat sebagai berikut :
1. WNI
2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan
Berikut kriteria penerima, cara mencairkan dan manfaat JKP, dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id:
Kriteria Penerima JKP
1. Syarat Masa Iur
Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut.
2. Periode Pengajuan
Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.