News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

Berkas Sudah Lengkap, Bahar Bin Smith Bakal Segera Jalani Sidang

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penceramah Bahar bin Smith atau Habib Bahar tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Bahar tiba di Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah di Garut dan Bandung. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tengah menyusun berkas dakwaan untuk perkara dugaan penyebaran berita bohong yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.

Berkas perkara Bahar sebelumnya telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan dari penyidik Polda Jabar kepada Kejati Jabar.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan, saat ini jaksa tengah menyusun berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami sedang menyiapkan seluruh berkas, dakwaan dan sebagainya, untuk kami limpahkan ke pengadilan dari JPU," ujar Dodi Gazali Emil saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Satpol PP & Polisi Turunkan Spanduk Bergambar Rizieq Shihab dan Bahar Bin Smith di Bekasi

Selain menyiapkan berkas dakwaan, tim JPU gabungan dari Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bandung ini menyiapkan administrasi untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami menyiapkan dakwaan, cek and ricek, kemudian menyiapkan administrasi untuk berkas tersebut."

"Yang jelas berkas sudah lengkap, sudah tahap dua, tinggal persiapan untuk limpahkan ke pengadilan," katanya.

Pihaknya belum bisa memastikan kapan berkas tersebut dilimpahkan.

Namun yang pasti, kata Dodi, begitu berkas dakwaan lengkap, Bahar akan segera disidangkan.

"Intinya secepatnya," ucapnya.

Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa dalam kasus penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di daerah Margaasih, Kabupaten Bandung.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam perkara ini, Bahar diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini