Azis Syamsuddin, mantan Wakil Ketua DPR RI, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta dalam sidang agenda pembacaan vonis, Kamis (17/2/2022).
"Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum."
"Menjatuhkan pidana terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp 250 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim ketua saat membacakan putusan, sebagaimana dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Tak hanya itu, Azis juga akan dicabut hak untuk dipilih dan dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun, terhitung sejak ia selesai menjalani pidana pokoknya.
Baca juga: Divonis 3,6 Tahun Penjara, Azis Syamsuddin: Terima Kasih Yang Mulia, Saya Pikir-pikir
Baca juga: Hakim Kesampingkan Keterangan Aliza Gunado dalam Sidang Vonis Azis Syamsuddin
5. Tiga Pesan Politik di Balik Momen Anies Baswedan dan Ridwan Kamil
Momen kebersamaan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Kang Emil), saat adu penalti di Jakarta International Stadium (JIS) menjadi sorotan publik.
Awalnya, momen itu terungkap dari video unggahan Anies di Instagram miliknya.
Terlihat, kedua kepala daerah ini tampak akrab meski sedang adu penalti.
Baik Anies maupun Ridwan Kamil sama-sama berusaha memenangkan kompetisi ini.
Dari momen keakraban mereka, tak sedikit masyarakat menggadang-gadangkan keduanya maju bersama di Pilpres 2024.
(Tribunnews.com)