Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) turut menyoroti terkait dengan polemik perihal kesenian wayang yang permasalahannya dibawa hingga ke kepolisian.
Direktur Deradikalisasi BNPT Irfan Idris mengatakan, terkait dengan kesenian yang sifatnya berasal dari kearifan lokal seperti halnya Wayang itu, sejatinya memang sudah tertuang dalam kitab suci Al-Qur'an seraya perkembangan Islam di Indonesia.
"Kita verifikasi perkuat di tengah masyarakat bahwasannya produk-produk lokal, produk-produk budaya itu juga ada dasarnya dalam Al-Qur'an," kata Irfan dalam acara sharing session di Royal Kuningan Hotel, Jakarta Selatan, Jumat (18/2/2022).
Hanya saja belakangan ini, tercipta polemik terkait dengan kesenian pewayangan menjadi sorotan karena hal tersebut dibawa hingga ke ranah hukum.
Baca juga: Khalid Basalamah Klarifikasi Soal Wayang, Wasekjen MUI: Kita Maafkan dan Ini Jadi Pelajaran
Kendati demikian, kata Irfan, yang bersangkutan kini sudah melayangkan permintaan maaf terkait pernyataannya itu.
Hanya saja Idris tidak membeberkan secara detail sosok siapa yang dimaksud.
"Ada seorang ustaz wahabi yang mengharamkan dan mau membakar wayang, tapi itu kan sudah minta maaf," ucap Idris.
Menurut dia, pihak yang menyatakan wayang itu haram merupakan golongan yang enggan membaca.
Padahal hal itu menurutnya sudah jelas dan tertuang di dalam kitab suci.
"Kita bisa menunjukkan ada dasarnya ada dalilnya karena itu menjadi media bagaimana Walisongo menyebarkan nilai-nilai dan paham Islam tanpa melalukan kekerasan tapi menggunakan media dan alat," tukas dia.
Sebelumnya diberitakan, Ustaz Khalid Basalamah mengklarifikasi potongan ceramahnya terkait ramainya persoalan wayang yang disebut bertentangan dengan tradisi islam.
Akibat potongan ceramah itu, Khalid banyak dikritik karena dituduh mengharamkan budaya wayang karena dianggap melanggar syariat.
Merespons hal itu, ustaz kondang yang memiliki jutaan follower fan subscriber itu menyampaikan permohonan maaf atas potongan pertanyaan yang diajukan salah satu jamaahnya terkait wayang.
Melalui akun resmi Instagram-nya, @khalidsasalamahofficial, Senin (14/2/2022) malam, dai yang memiliki restoran Timur Tengah itu meminta maaf.
Khalid menegaskan bahwa jawaban atas pertanyaan jemaah di potongan video yang tidak ada kata-katanya yang mengharamkan wayang.
Dalam potongan ceramah itu, ia hanya menyampaikan dan mengajak agar seorang muslim menjadikan Islam sebagai tradisi.
Kendati begitu, kekinian Ustaz Khalid kini dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus ujaran kebencian dan penodaan budaya.
Pelaporan itu tertuang dengan Nomor: STTL/50/II/2022/Bareskrim tertanggal 17 Februari 2022. Dia laporkan oleh seorang Artis sekaligus Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa.
"Kita membuat laporan polisi untuk inisial terlapor adalah KB. Dugaan tindak pidananya ujaran kebencian. Kita sudah terima laporannya, untuk syarat formil dan materil sudah terpenuhi semua. Laporan sudah diterima," ujar kuasa hukum Sandy Tumiwa, Yulsandi Pramana Putra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022) malam.
Sandy menuturkan Ustaz Khalid Basalamah diduga melanggar pasal tentang diskriminasi ras dan etnis. Selain itu, terlapor diduga telah menyebarkan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Pasal yang disangkakan pasal 14 dan atau 15 KUHP. Pasal 16 terkait undang-undang terkait diskriminasi ras dan etnis. Kemudian, 156 KUHP. Ancaman 4 sampai 6 tahun penjara," jelas Yulsandi.
Sementara itu, Sandy Tumiwa menyampaikan ceramah Ustaz Khalid Basalamah dinilai telah berdampak kepada masyarakat luas. Hal ini juga bisa menjadi pembelajaran agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan ceramah.
"Ini saya mengharapkan sebagai pembelajaran ataupun contoh agar tidak mengucapkan kata-kata yang akhirnya membuat yang lain ikut ricuh atau jadi onar karena kita lebih memikirkan kedamaian dan memikirkan ketenangan karena hal ini akhirnya semua ada ramai di medsos," tukas Sandy.