TRIBUNNEWS.COM - Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) kini harus menunggu sampai peserta berusia 56 tahun.
Kebijakan tersebut sesuai yang tertuang dalam aturan terbaru, yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Di aturan sebelumnya di Permenaker No 19 Tahun 2015, peserta bisa mengambil dana JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan program JHT adalah program jaminan sosial untuk jangka panjang.
JHT dimaksudkan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Untuk itulah, manfaat JHT tidak dapat diklaim 100% saat peserta belum memasuki masa pensiun.
"Apabila manfaat JHT kapan pun bisa dilakukan klaim 100%, maka tentu tujuan program JHT tersebut, tidak akan pernah tercapai,” ungkap Menaker Ida, dalam sebuah video yang diungah di YouTube Kemnaker.
Baca juga: Aturan Baru JHT Timbulkan Polemik, Ini Penjelasan Lengkap Menaker Ida Fauziyah
Baca juga: Buruh Beri Waktu 2 Minggu Cabut Permenaker Tentang JHT, Kemenaker Sebut Jokowi Sudah Setujui
Lantas, apakah ada jaminan uang pekerja tersedia saat peserta klaim manfaat JHT saat memasuki usia 56 tahun?
Menaker Ida Fauziyah menegaskan dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah.
Ia menyebut, dana JHT pekerja dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif.
Yakni minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate Bank Pemerintah.
Ida Fauziyah menjelaskan berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS, termasuk Investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal.
Pengawas eksternal yakni DJSN, OJK, maupun BPK. Sementara pengawas internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah (Kemenaker dan Kemenkeu) dan Satuan Pengawas Internal.
"Tidak benar (dipakai pemerintah-red). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya, dikutip dari laman Kemnaker.
Baca juga: BPJS Watch: Pemerintah Harusnya Lebih Dulu Sosialisasi JKP Ketimbang JHT
Baca juga: Simulasi Perhitungan JHT: Pekerja Gaji Rp4 Juta kena PHK Usia 30 Tahun Bisa Dapat hingga Rp66 Juta