News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Baru! Warga yang Hendak Jual-Beli Tanah, Urus SIM, STNK & Naik Haji Wajib Punya BPJSKesehatan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu peserta BPJS Kesehatan.

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq.

Tuai kritik

Kebijakan terkait kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat transaksi jual beli tanah yang akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022 menuai kritik keras dari berbagai kalangan.

Seperti diketahui, kebijakan itu mengacu pada surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Dikutip dari Tribunnews, penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah diterapkan dikarenakan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Aturan ini pun juga diamini oleh Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Teuku Taufiqulhadi.

Mengenai BPJS Kesehatan yang dilampirkan, menurut Taufiq, dapat dilampirkan dari berbagai kelas baik kelas 1 hingga kelas 3.

“Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. MUlai diberlakukan sejak 1 Maret 2022,” ungkapnya pada Jumat (18/2/2022).

Kritik pun berdatangan dari anggota DPR dan pengamat mengenai aturan ini.

Dinilai Konyol

Aturan ini pun dikritik oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus politisi dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim.

Dikutip dari Kompas.com, dirinya menilai kebijakan BPJS Kesehatan harus menjadi syarat jual beli tanah adalah kebijakan yang konyol dan irasional.

Menurutnya ini adalah salah satu bentuk pemaksaan kebijakaan kepada masyarakat.

“Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjad peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktek kekuasaan yagn konyol, irasional, dan sewenang-wenang,” ujarnya pada Sabtu (19/2/2202).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini