Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebelumnya pemerintah pernah membuat aturan jika tes PCR menjadi syarat wajib saat melakukan perjalanan. Aturan tersebut mengalami pro dan kontra.
Hal ini dikarenakan biaya yang dikeluarkan saat tes PCR lebih mahal ketimbang Swab antigen.
Baru-baru ini, Indikator Politik Indonesia melakukan survei online terkait tanggapan masyarakat Indonesia terkait PCR sebagai syarat perjalanan.
Penelitian dilakukan pada 15 Januari - 17 Februari 2022.
Responden yang diambil dari total populasi adalah sebanyak 626 orang.
Baca juga: Pasien Positif Antigen dan PCR Bisa Dapatkan Paket Obat Gratis di Kimia Farma, Ini Langkahnya
Responden mengisi kuensioner secara online dengan format computer sistim web interview.
Dengan jumlah responden tersebut, metode yang digunakan adalah simple random sampling, memiliki toleransi kesalahan (margin of error MoE) sekitar 4persen dan tingkat kepercayaan 95 persen.
Hasilnya, mayoritas masyarakat tidak setuju tes PCR ditetapkan menjadi syarat perjalanan.
Sangat tidak setuju 13,9 persen dan yang tidak setuju 38,6 persen jika ditotal sekitar 52,5 persen.
"Ada juga yang setuju 35,3 persen setuju, kemudian sangat setuju 5,1 persen. Tidak tahu atau tidak jawab 7,1 persen," ungkap Peneliti Senior Indikator Politik Indonesia, DR Rizka Halida dalam konferensi pers virtual, Minggu (20/2/2022).
Jika dijumlahkan, masyarakat yang mendukung adanya tes PCR sebagai syarat perjalanan cukup banyak yaitu sekitar 40,4 persen jika dijumlahkan.
Di sisi lain, Indikator Politik Indonesia menyajikan survei tatap muka pada bulan Desember 2021 dengan pertanyaan yang sama.
Mayoritas warga masih tidak setuju dengan tes PCR sebagai syarat perjalanan yaitu sekitar 61.6 persen.