TRIBUNNEWS.COM - Secara bertahap, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog.
Terdapat tiga tahap dalam penghentian siaran analog dan tahap pertama akan dilakukan pada 30 April 2022.
Sementara tahap kedua akan dilakukan pada 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022.
Dengan adanya ASO, masyarakat harus menghentikan siaran analog dan beralih ke siaran digital.
Baca juga: Cara Dapatkan Set Top Box (STB) TV Gratis dari Kominfo untuk Ubah Siaran TV Analog ke TV Digital
Baca juga: Penghentian Siaran TV Analog Dimulai 30 April, Lokasinya 56 Wilayah Layanan di 116 Kabupaten/Kota
Lantas apa sebenarnya siaran televisi digital?
Siaran TV Digital
Dikutip dari Instagram @siarandigitalindonesia, siaran digital merupakan penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti halnya penyiaran analog.
Namun, sinyalnya merupakan konversi data digital MPEG-2 yang dapat mengantarkan audio visual dengan lebih bersih dan jernih melalui sistem penerimaan yang kita kenal dengan nama Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T) yang kini sudah masuk generasi kedua atau DVB-T2.
Televisi Digital itu bukan TV streaming, jadi tidak memerlukan biaya kuota internet.
TV Digital tidak seperti TV satelit (parabola), siaran TV digital memakai teknologi antena penerima DVB-T2.
TV Digital bukan TV kabel berlangganan, jadi tidak perlu membayar biaya bulanan.
Kominfo akan mulai melakukan migrasi TV Digital.
Jadwal tahapan migrasi televisi digital akan dilakukan sebanyak lima tahap berdasarkan wilayah dan waktu.
Perbedaan TV Analog dan TV Digital