TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan terkait kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat transaksi jual beli tanah akan diberlakukan mulai 1 Maret 2022.
Hal ini mengacu pada surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Dikutip dari Tribunnews, penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah diterapkan dikarenakan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Aturan ini pun juga diamini oleh Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Teuku Taufiqulhadi.
Baca juga: Jual Beli Tanah & Rumah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Apa Respons Anggota DPR hingga Pengamat?
Baca juga: Aturan Baru, Mulai 1 Maret 2022 Jual Beli Tanah dan Rumah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan
Mengenai BPJS Kesehatan yang dilampirkan, menurut Taufiq, dapat dilampirkan dari berbagai kelas baik kelas 1 hingga kelas 3.
“Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. MUlai diberlakukan sejak 1 Maret 2022,” ungkapnya pada Jumat (18/2/2022).
Kritik pun berdatangan dari anggota DPR dan pengamat mengenai aturan ini.
Dinilai Konyol
Aturan ini pun dikritik oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI sekaligus politisi dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim.
Dikutip dari Kompas.com, dirinya menilai kebijakan BPJS Kesehatan harus menjadi syarat jual beli tanah adalah kebijakan yang konyol dan irasional.
Menurutnya ini adalah salah satu bentuk pemaksaan kebijakaan kepada masyarakat.
“Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjad peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktek kekuasaan yagn konyol, irasional, dan sewenang-wenang,” ujarnya pada Sabtu (19/2/2202).
Baca juga: Solusi Mencicil Rumah Berbunga Rendah, Anda Bisa Manfaatkan KPR BPJSTK
Selain itu Luqman mengatakan kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara, sehingga dalam melindungi hak tersebut maka negara tidak boleh memberangus hak yang lainnya.
“Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat,” jelasnya.