Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus menilai kepala otorita Ibu Kota Negara (IKN) tidak boleh merangkap jabatan.
Apalagi harus rangkap jabatan dengan membagi tugas sebagai menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kepala otorita IKN harus mandiri tidak boleh rangkap jabatan. Jadi saya berpendapat untuk kepala otorita IKN itu tidak boleh rangkap jabatan," kata Guspardi, kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Menurut legislator asal Sumatera Barat ini, jabatan kepala otorita IKN memang pemerintah daerah khusus setingkat menteri dan diangkat serta di berhentikan oleh presiden.
"Tetapi tidak bisa dimaknai harus rangkap jabatan sebagai menteri dan kepala otorita IKN," ujarnya.
Baca juga: Sandiaga Pastikan Pengembangan Pariwisata di IKN Utamakan Kelestarian Lingkungan
Guspardi menilai Jokowi boleh menunjuk salah satu menteri sebagai Kepala Otorita IKN. Namun pejabat atau menteri yang ditunjuk itu tidak boleh merangkap jabatan.
"Sehingga harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya untuk mengemban amanah baru untuk memimpin pembangunan IKN," ujarnya.
Legislator asal Sumatera Barat itu meyakini Jokowi tidak akan sembarangan menunjuk menteri untuk rangkap jabatan. Apalagi tugas yang di emban Kepala Otorita IKN harus fokus mempersiapkan segala sesuatu tentang pembangunan Ibu kota baru.
"Jadi enggak boleh nyambi-nyambi. Sedangkan serius saja belum tentu dijamin berhasil untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan amanah oleh presiden kepada yang bersangkutan," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Guspardi, Jokowi harus memilih figur yang terlepas dari jabatan apapun untuk memimpin ibu kota.
Pertimbangan terpenting presiden dalam memilih Kepala Otorita IKN adalah sosok yang mampu memimpin dan memastikan proses pembangunan IKN berjalan dengan baik.
"Jadi presiden harus arif dan bijaksana dalam menentukan dan menetapkan calon Kepala Otorita IKN. Figur yang tepat itu adalah sosok yang memiliki integritas yang tinggi dan berpengalaman demi kepentingan bangsa dan negara," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Dalam Pasal 4 ayat 1 (b) bahwa status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian, sehingga posisi Kepala Otorita bisa dirangkap oleh menteri.
"Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri," kata Baidowi.