TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Adat Dayak Paser Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Fadliansyah menyampaikan dukungannya terhadap rencana pemerintah pusat yang akan memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur, termasuk di dalamnya adalah Kabupaten Penaham Paser Utara.
"Masyarakat Dayak Paser di PPU mendukung penuh rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke PPU," ujar Fadliansyah kepada wartawan, Minggu (20/2/2022).
Dia menuturkan, alasan mengapa masyarakat mendukung karena ada nilai manfaat dan kebaikan khususnya kepada masyarakat Kalimantan pada khususnya.
"Sebab akan membawa efek positif yakni akan terjadi peningkatan dari sisi ekonomi, sosial dan budaya," tuturnya.
Kemudian, Fadliansyah menyampiakan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara yang telah memilih Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai salah satu lokasi Ibu Kota Negara baru Indonesia.
"Kami akan terus mendukung, mengamankan dan mengawal pembangunan IKN sampai dengan selesai," tegasnya.
Namun demikian, Fadliansyah menegaskan bahwa dukungan itu pun harus disambut pula secara baik oleh pemerintah, salah satunya adalah pelibatan masyarakat sekitar di dalam progres pembangunan IKN.
Baca juga: Jokowi Harus Tunjuk Kepala Otorita IKN Paling Lambat 15 April Mendatang
"Peran SDM yang berdaya saing menjadi sangat penting untuk dibicarakan karena akan banyak tenaga kerja dari luar Kalimantan Timur yang masuk dan bersaing, sehingga kami warga lokal harus siap menghadapinya," terang Fadli.
Meskipun SDM warga lokal tidak siap 100 persen kata Fadli, namun masyarakat tetap mengharapkan dukungan pemerintah pusat untuk membangun Balai Latihan Kerja (BLK) karena masyarakat adat di PPU, yang kebanyakan tingkat pendidikannya masih rendah.
"Untuk itu kami berharap kepada Pemerintah Pusat dan Provinsi agar dibuatkan sistem atau program yang bisa mengangkat SDM tersebut dan paling penting supaya warga tidak jauh-jauh mengenyam pendidikan perguruan tinggi, serta didukung program beasiswa, sebagaimana tanggung jawab negara mencerdaskan kehidupan bangsa," katanya.
Lebih lanjut, Fadliansyah berpesan pula agar seluruh hak dasar masyarakat menjadi perhatian serius pemerintah.
Jangan sampai pembangunan IKN justru mengabaikan peran dan hak masyarakat asli Kalimantan.
"Hak dasar masyarakat perlu diperhatikan, khususnya yang diatur pada undang-undang pokok agraria mengenai tanah atau lahan milik masyarakat lokal, dan hal-hal yang mengatur hak ulayat dalam hukum adat agar kearifan lokal di masing-masing wilayah dapat dipertahankan," tuturnya.