TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan ini telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Dikutip dari laman Kemenag, aturan ini dikeluarkan dalam upaya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).
Selain itu, Yaqut juga menjelaskan surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, hingga Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Baca juga: Kemenag Dorong Lembaga Zakat Benahi Data Muzaki Potensial
Baca juga: Kemenag Usul Biaya Haji Reguler 2022 Rp 45 Juta Per Jemaah
Sementara sebagai tembusan, surat edaran ini juga ditujukan bagi Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Adapun isi dari SE Menteri Agama No 05 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Umum
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:
1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.
2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara