Hingga mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro dan mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA), Tumiyana.
Namun, keempat nama tersebut dianggap gugur menjadi kandidat lantaran tidak memiliki latarbelakang arsitek.
Kriteria Ideal Calon Kepala Otorita IKN
Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama KSP, Wandy Tuturoong pernah mengatakan, terkait Calon kepala Otorita IKN yang disebutkan sebaiknya punya latar belakang arsitek atau pernah memimpin daerah merupakan sebuah kriteria yang ideal.
Pasalnya, Wandy menyebut bahwa tantangan yang akan dihadapi oleh orang yang ditunjuk Presiden memang harus cakap soal infrastruktur.
"Karena memang tantangan dalam membangun dan memindahkan ibu kota negara itu kan memang relevan dengan itu," kata Wandy, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Bocoran Kriteria Calon Pemimpin IKN Nusantara Adalah Arsitek-Kepala Daerah, Hasto: Sangat Pas
Meski demikian, Wandy mengatakan, perlu diingat bahwa masih ada waktu kurang lebih dua bulan semenjak UU IKN ditetapkan untuk Presiden memilih.
Sehingga, Presiden Jokowi masih punya waktu untuk memutuskan siapa yang akan memimpin IKN Baru.
"Nah, dalam kurun waktu itu tentu saja nama-nama lain yang belum pernah muncul bisa dimunculkan ke publik, sehingga presiden punya banyak pilihan untuk itu," ucapnya.
Ia pun mengatakan, tetap keputusan menunjuk sosok yang akan menjadi kepala otorita IKN ada di tangan Presiden Jokowi.
"Jadi saya kira, kita biarkan Presiden yang memang memiliki hak prerogratif soal itu," jelasnya.
Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno menilai peluang Risma untuk ditunjuk sebagai Kepala Otorita lebih besar ketimbang Emil maupun tiga kepala daerah lainnya.
Menurut Adi, mustahil bagi Ridwan Kamil, Danny, ataupun Nova dipilih sebagai Kepala Otorita, mengingat ketiganya sampai saat ini masih menjabat sebagai kepala daerah.
Baca juga: Pengamat Nilai Tak Perlu Latar Belakang Arsitek untuk Pimpin IKN Baru, Sosok Ini yang Dibutuhkan
Dari empat nama, hanya Risma yang menjabat sebagai menteri, sehingga dapat sewaktu-waktu meninggalkan jabatannya.