News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Azis Syamsuddin Tersangka

Azis Syamsuddin Terima Putusan 3,5 Tahun Penjara, Minta KPK Segera Eksekusi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengikuti sidang putusan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju untuk pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan penjara karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain terkait pengurusan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Uang muka diberikan Azis ke Stepanus Robin dan Maskur Husain, dengan pembagian Stepanus Robin menerima Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta. 

Uang tersebut ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali, masing-masing sejumlah Rp50 juta, yaitu pada tanggal 2, 3, 4 dan 5 Agustus 2020.

Pada 5 Agustus 2020, Azis kembali memberi uang tunai 100.000 dolar AS kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, sejumlah 36.000 dolar AS diserahkan kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan sisanya sebanyak 64.000 dolar AS ditukarkan di money changer menjadi sejumlah Rp936 juta.

Uang hasil penukaran tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain sebesar Rp300 juta pada awal September 2020 di rumah makan Borero Keramat Sentiong.

Baca juga: Pertimbangan Hakim Tipikor Hingga Jatuhkan Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Azis Syamsuddin

Selain pemberian itu, pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain, dengan jumlah keseluruhannya senilai 171.900 dolar Singapura.

Stepanus Robin kemudian menukar uang tersebut di money changer, dengan menggunakan identitas temannya bernama Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah, menjadi bentuk rupiah sejumlah Rp1.863.887.000.

Sebagian uang tersebut lalu diberikan Robin kepada Maskur Husain pada awal September 2020, sejumlah Rp1 miliar dan Rp800 juta, pada September 2020.

Sehingga, total suap yang diberikan oleh Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain adalah Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini