TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, batal menggelar rapat kerja (raker) awal bersama pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di masa reses.
Mulanya rapat itu direncanakan digelar pada hari ini.
"Enggak jadi (raker awal pembahasan RUU TPKS batal)," kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Kawin Paksa dan Perbudakan Seksual Masuk Delik Pidana dalam RUU TPKS
Baca juga: Wamenkumham Pastikan RUU TPKS Tidak Akan Berbenturan dengan Undang-undang Lain
Baca juga: Ancaman Omicron, Pimpinan DPR Sebut RUU TPKS Tak Dibahas Saat Masa Reses
Legislator Partai NasDem itu mengatakan, batalnya agenda raker tersebut karena belum mendapat izin dari pimpinan DPR.
Baleg, lanjut Willy, akan menunggu izin dari pimpinan terkait rencana raker untuk membahas RUU TPKS tersebut.
"Tunggu saja lah, aku sudah dua kali mengajukan surat," ucap Willy.