TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna memberikan penjelasan terkait penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar.
Tatang mengatakan Brigjen Junior Tumilaar menjalani penahanan sementara karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja.
"Berdasarkan hasil penyidikan dari Puspomad diperoleh fakta-fakta hukum bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja," kata Tatang dilansir dari tniad.mil.id, Selasa (22/2/2022).
Tindak pidana yang dimaksud adalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pidana menurut Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Brigjen TNI Junior Tumilaar telah melakukan serangkaian perbuatan diluar dari tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinannya.
Tindakan itu berupa mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa, dan Bojong Koneng, Jawa Barat.
Baca juga: Ini Perkara yang Membuat Brigjen Junior Tumilaar Ditahan Puspom TNI AD
"Penahanan sementara oleh Puspomad terhadap Brigjen TNI JT dilakukan dalam rangka proses penyidikan dan dilaksanakan TMT 31 Januari sampai dengan 15 Februari 2022," katanya.
Pada saat ini berkas perkara Brigjen Junior Tumilaar telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
Sementara untuk Brigjen TNI Junior Tumilaar dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan.
Tatang pun memberikan tanggapannya terkait adanya surat permohonan pengampunan dari Brigjen TNI Junior Tumilaar kepada KSAD dengan alasan bahwa ia menderita sakit asam lambung (gerd) dan tekanan darah tinggi serta alasan yang bersangkutan pada 3 April 2022 akan pensiun.
Baca juga: Kata Anggota Komisi I DPR Soal Penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar
"Mengenai hal tersebut harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer," katanya.
"Selain itu usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI," katanya.
Sebelumnya foto selembar surat yang ditulis tangan beredar di media sosial, Senin (21/2/2022).
Surat tersebut berisi permohonan Junior untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Dalam surat yang ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD tersebut, Junior mengaku dirinya sakit asam lambung atau GERD.
"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP MM (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD. Karena sakit asam lambung tinggi (GERD)," demikian isi yang tertulis dalam alinea kedua surat tersebut.
Baca juga: Penahanan Brigjen Junior Tumilaar, Menurut Anggota Komisi I DPR Sudah Sesuai Prosedural
Junior disebut telah ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya.
Kemudian penahanan tersebut dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini atau Senin (21/2/2022).
Disebutkan juga sakit GERD yang dialami Junior kambuh pada 17 Februari 2022 dan Senin (21/2/2022) dengan tensi 155/104 fluktuatif.
Selanjutnya disebutkan juga Junior memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan.
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Junior. (Tribunnews.com/ Gita/ Adi)