Jokowi Perintahkan Airlangga-Ida Revisi Permenaker dan Permudah Pencairan JHT
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberikan arahan di Istana terkait pencairan dana JHT pada Senin, (21/2/2022)
Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan.
Menaker menjelaskan setelah Permenaker No. 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh.
Oleh karenanya Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.
Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
Dalam arahanya, Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
Hal tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing, sehingga investor tertarik untuk investasi di RI.
Kemenaker Sebut Permenaker 2 Tahun 2002 Sudah Disetujui Presiden
Kemenaker menyatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenker Indah Anggoro Putri mengatakan Permenaker tidak akan terbit jika tidak ada persetujuan dari atas.
Sebelumnya Presiden KSPSI menilai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan dengan PP Nomor 60 Tahun 2015.
Namun Dirjen Putri menjelaskan jika Permenaker ini dianggap bertentangan dengan aturan Presiden, maka Sekretaris Kabinet dan Kementerian Hukum dan HAM tidak akan menyetujui Permenaker ini.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Larasati Dyah Utami)