Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mendukung langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk banding keputusan pengadilan terhadap Herry Wirawan.
Dimana, Mejelis Hakim memerintahkan negara yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (Kemen PPPA) untuk membayar kewajiban restitusi atau ganti rugi Rp331 juta ke santriwati korban rudapaksa Herry Wirawan.
Arsul menilai, bahwa keputusan majelis Hakim itu perlu diterima dan dihormati.
Namun, ia juga menyadari dari putusan itu, membuat sebagian pihak merasa tak mendapat keadilan.
Hal itu disampaikan Arsul Sani dalam diskusi bertajuk Restitusi Vs Kompensasi Bagi Korban Kekerasan Seksual yang digelar oleh LPSK secara virtual, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: LPSK Tak Sepakat Restitusi Herry Wirawan Ditanggung Negara: Apa Pemerintah Turut Serta Jadi Pelaku?
"Kita melihat wajar juga ketika sebagian kalangan merasa kemudian terusik rasa keadilannya," kata Arsul.
Untuk itu, Arsul pun turut mendukung upaya banding dalam putusan pengadilan tersebut.
Bahkan, ia mendorong Kejati Jawa Barat melakukan banding juga mendapatkan perspektif yang semakin jelas dari putusan majelis hakim.
"Saya pribadi sepakat kalau Kejaksaan melakukan upaya banding paling tidak kita ingin mengembangkan perspektif yang lebih jelas, lebih kaya dengan sudut pandang yang akan tertuang dalam memori banding yang disampaikan oleh Pak Asep Mulyana, Kejati Jawa Barat dkk," jelas Arsul.
Baca juga: JPU Kejati Jabar Ajukan Banding, Minta Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati karena Rudapaksa 13 Santri
Wakil Ketua MPR RI ini juga memberikan sejumlah catatan yang mestinya diberikan dengan mengambil refleksi dari kasus Herry Wirawan.
Dimana, kata Arsul, dari sisi hukum materil, dirinya melihat bahwa ketentuan-ketentuan hukum materil yang terkait dengan retribusi dalam peraturan perundang-undanganan, belum terintegrasi secara tuntas dengan sistem pidana.
"Tidak dijelakan restitusi ini merupakan pidana pokok atau tambahan, karena restitusi tidak di atur dalam KUHP sebagai salah satu pidana," kata Arsul.
Ia pun menjelaskan, bahwa tidak dijelaskan pula siapa yang dimaksud pihak ketiga, yang wajib memberikan ganti rugi kepada korban atau keluarganya.
"Ini definisi retribusi pada UU perlindungan saksi dan korban," tambahnya.