Adapun kriteria yang dibutuhkan agar rancangan peraturan menteri atau lembaga bisa disetujui presiden yaitu:
a. Berdampak luas bagi kehidupan masyarakat;
b. Bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prioritas Presiden, target pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara; dan/atau
c. Lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga
Setelah itu, pemrakarsa menyampaikan permohonan tertulis kepada presiden dengna menyertakan naskah penjelasan urgensi hingga surat keterangan selesainya tahapan yang tertulis dalam pasal 4.
Tahapan ini termasuk dalam pasal 7 dalam Perpres tersebut.
“Berdasarkan permohonan yang disampaikan pemrakarsa sebagaimana dimaksud, Sekretariat Kabinet menyampaikan rekomendasi permohonan persetujuan kepada Presiden,” bunyi pasal tersebut.
Kemudian, rancangan peraturan menteri yang telah mendapatkan persetujuan presiden dapat ditetapkan oleh pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
“Peraturan menteri/kepala lembaga yang telah diundangkan dalam berita Negara Republik Indonesia wajib dilakukan sosialisasi ke kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat,” demikian bunyi pasal 10.
Baca juga: Jokowi Instruksikan Revisi Aturan JHT, Legislator PAN: Wujud Kepekaan Presiden Terhadap Pekerja
Sehingga ketika merujuk pada Perpres maka Jokowi telah mengetahui mengenai isi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 serta hanya melalui persetujuan dirinyalah Permen itu dapat diterbitkan oleh Kemnaker.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Larasati Dyah Utami)
Artikel lain terkait Kontroversi JHT