Arah kebijakan strategis dalam pengelolaan dana abadi pendidikan ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP yang terdiri atas sembilan jajaran menteri.
Pada akhir 2021, melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi di Bidang Pendidikan, LPDP diamanahi untuk mengelolaan dana abadi selain DPPN yaitu Dana Abadi Penelitian, Dana Abadi Kebudayaan dan Dana Abadi Perguruan Tinggi.
Dengan regulasi tersebut, program-program pemanfaatan dana abadi di bidang pendidikan dilakukan oleh LPDP bekerja sama dengan:
1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
2. Kementerian Agama
3. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Beasiswa LPDP