Adapun layanan imigrasi yang juga harus pakai BPJS Kesehatan adalah:
- Permohonan paspor baru atau penggantian
- Pelayanan untuk WNA, khususnya alih status keimigrasian
- Layanan izin tinggal terbatas baru
- Pemberian surat keterangan keimigrasian
- Pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.
4. Pendaftaran ibadah haji maupun umrah
Dalam instruksi presiden tertulis bahwa calon jemaah umrah dan haji khusus merupakan peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan).
Baca juga: Kartu BPJS Jadi Syarat Balik Nama Surat Tanah, Berikut Pernyataa BPN dan Penolakan YLKI
Akan tetapi, belum ada waktu pasti kapan peraturan ini akan mulai diberlakukan.
5. Izin usaha
Kawan Puan yang akan mengajukan izin usaha pun harus memiliki BPJS Kesehatan.
Masyarakat yang akan mengurus izin usaha diminta wajib menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional.
6. Kredit Usaha Rakyat
Kawan Puan dan masyarakat umum lain yang akan mengajukan kredit usaha rakyat harus memiliki BPJS Kesehatan.