Hal ini karena instruksi presiden meminta agar peserta penerima kredit usaha rakyat adalah peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional.
7. Santri
Instruksi Presiden juga meminta Menteri Agama untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.
8. Sekolah
Semua individu yang terlibat di lingkungan sekolah, baik itu peserta didik maupun guru wajib memiliki BPJS Kesehatan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)