News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembangunan Waduk di Purworejo

Kesimpulan Komnas HAM Terkait Insiden Desa Wadas, Warga Alami Traumatik

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara saat ditemui awak media di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/6/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan sejumlah kesimpulan terkait insiden penangkapan sejumlah warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah pada 8 Februari 2022.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers Hasil Pemantauan Komnas HAM RI Peristiwa Wadas 8 Februari 2022 secara daring, Kamis (24/2/2022).

Kesimpulan Komnas HAM yang pertama adalah adanya pengabaian hak free and prior informed consent atau hak masyarakat untuk memberikan persetujuan dan tidaknya atas proyek quarry batuan andesit di wilayahnya.

“Dua, minimnya sosialisasi informasi akurat dari pemerintah dan pemrakarsa pembangunan Bendungan Bener tentang rencana proyek dan dampaknya,” urai Beka.

“Serta tidak adanya partisipasi menyeluruh masyarakat menjadi pemicu ketegangan antar warga maupun warga dengan pemerintah,” sambungnya.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Polda Jateng Gunakan Kekuatan Berlebih di Desa Wadas

Ketiga, terjadi kerenggangan hubungan sosial antar warga Desa Wadas antara kelompok yang pro dan kontra penambangan.

Beka juga mengungkapkan adanya excessive use of force atau penggunaan kekuatan berlebihan oleh Polda Jawa Tengah dalam pengawalan pengukuran lahan pertambangan.

“Ditandai dengan pengerahan personil dalam jumlah besar dan adanya tindak kekerasan dalam proses penangkapan,” kata dia.

Kesimpulan kelima, papar Beka, terjadi pengabaian hak perlindungan integritas personal warga negara dalam upaya mempertahankan lingkungan dan kehidupannya.

“Sikap penolakan warga atas penambangan quarry harusnya tetap dihargai dan tidak disikapi aparat kepolisian secara berlebihan,” tuturnya.

Enam, adanya pelanggaran atas hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman, lalu juga terjadi pengabaian hak anak untuk diperlakukan berbeda dengan orang dewasa di depan hukum.

Beka pun menyampaikan terdapat pengabaian hak warga yang ditangkap aparat kepolisian.

“Misalnya (pengabaian) akses informasi dan akses pada pendamping hukum pada saat ditangkap di Polres,” katanya.

Kesimpulan terakhir Komnas HAM adalah dampak fisik dan psikologis pada warga Desa Wadas.

“Masyarakat mengalami luka fisik dan traumatik, khususnya anak dan perempuan,” ujarnya.

Diketahui para warga yang menolak penambangan batu andesit di Desa Wadas khawatir akan terjadinya. kerusakan lingkungan dengan matinya sejumlah mata air.

Padahal mata air itu menjadi sumber kehidupan warga baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun pengairan lahan pertanian dan perkebunan sebagai sumber mata pencaharian utama warga Desa Wadas.

Disisi lain, penambangan di Desa Wadas akan digunakan untuk memasok bahan material pembangunan Bendungan Bener.

Pembangunan Bendungan Bener merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintahan Joko Widodo.

Pemerintah mengklaim Bendungan Bener akan menjadi bendungan tertinggi di Indonesia yang dibangun dengan dana investasi senilai Rp 2,06 triliun.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini