News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengeras Suara di Tempat Ibadah

Ketua GP Ansor Sebut SE Menag Bukan Larangan Azan, Hanya Pengaturan Pengeras Suara

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Masjid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya berbagi disinformasi belakang ini terkait statemen Menteri Agama  dan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tentang pedoman pengaturan pengeras suara di masjid dan musala menandakan banyak orang tidak mau membaca utuh setiap peristiwa.

Termasuk membaca utuh surat Edaran Menteri Agama.

Akibatnya terjadi pandangan parsial, sempit, bahkan dibumbui kebencian.

Hal tersebut diungkapkan Ketua PP GP Ansor, Addin Jauharuddin, ketika menyampaikan pendapatnya terkait pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Addin menjelaskan bahwa dalam surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022, itu yang diatur adalah pengeras suara di masjid dan musola.

Baca juga: Menteri Agama Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Ini Respons MUI hingga KSP

Isinya pengaturan kualitas rekaman suara sebelum sholat, volume pengeras suara, pengaturan akustik suara, pengaturan suara kedalam dan keluar.

"Yang diatur adalah pengeras suara sebelum Azan dan setelah Azan sementara Azan dibolehkan menggunakan speaker luar," kata dia melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Dalam SE Menteri Agama, lanjut Addin, itu tidak melarang hanya mengatur.

Bahkan Azan secara jelas boleh dikumandangkan menggunakan pengeras suara luar.

"Artinya statemen Menteri Agama tidak ada yang salah, sudah betul," beber tokoh muda Nahdlatul Ulama tersebut.

Menurut Addin, Menteri Agama sama sekali tidak bicara soal pengaturan suara Azan, hanya bicara pengaturan suara sebelum dan setelah Azan.

Sebelum dan setelah azan dijelaskan dalam SE Menteri Agama.

"Banyak orang hanya mendengar potongan video Menteri Agama dan tidak mencermati secara utuh. Coba perhatikan isi SE Menteri Agama Tentang pedoman pengaturan pengeras suara, dengan video full menteri agama," ungkap Addin.

Dijelaskan Addin, dalam video menteri agama menyebut pengeras suara 5 kali sehari, dan tidak menyebut kata “Azan”.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini