Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella mengatakan pihaknya sudah siap membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Agenda pembacaan pleidoi pada perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing anggota Laskar FPI itu sendiri akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022).
Henry menyebut, setidaknya ada lebih dari 100 halaman yang disusun pihaknya dalam pleidoi itu untuk dibacakan dalam persidangan.
"Sudah siap, lebih dari 100 halaman, akan dibagikan di PN," kata Henry saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (25/2/2022).
Kendati demikian, dirinya memastikan, tidak akan membacakan keseluruhan isi dari pleidoi, melainkan hanya kesimpulan dari fakta persidangan.
Baca juga: Senasib dengan Briptu Fikri, Ipda Yusmin Juga Dituntut 6 Tahun Bui pada Perkara Unlawful Killing
"Untuk fakta-fakta persidangan hanya akan kami bacakan kesimpulan dari pokok keterangan saksi saja," kata Henry.
Jika merujuk pada persidangan sebelumnya, maka dalam sidang besok, kedua terdakwa akan hadir secara virtual karena tengah menjalani isolasi mandiri (isoman) akibat terpapar Covid-19.
Diketahui dalam perkara ini, kedua terdakwa, baik Briptu Fikri Ramadhan maupun Ipda M Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara.
Adapun amar tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dituntut Hari ini, Berikut Respons Kuasa Hukum
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer jaksa.
"Menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," kata jaksa dalam amar tuntutannya, Senin (22/2/2022).
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan terdakwa sebagai anggota kepolisian telah abai terhadap penggunaan senjata api yang menimbulkan orang meninggal dunia.
Baca juga: GP Ansor Berharap Perkara Unlawful Killing 6 Anggota eks Laskar FPI Hasilkan Hukum yang Adil
Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa.
Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.