News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Presiden

Eks Hakim MK Sebut Penundaan Pemilu dan Perpanjang Masa Jabatan Cuma Cari Masalah, Ini Penjelasannya

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hamdan Zoelva

Hamdan mengatakan berdasarkan Pasal 8 UUD 1945, MPR dapat saja mengangkat presiden-wapres menggantikan presiden-wapres yang berhenti atau diberhentikan, sampai terpilihnya presiden dan wapres hasil pemilu.

MPR bisa memilih dan menetapkan salah satu dari dua pasangan calon presiden dan wapres yang diusulkan parpol atau gabungan parpol yang pasangan capresnya memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilu.

"Dalam kondisi seperti ini siapa saja dapat diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol menjadi pasangan calon presiden dan wapres, tidak harus presiden yang sedang menjabat," terangnya.

Hamdan Zoelva (tribunnews.com/lusiusgenik)

Tetapi masalahnya tidak berhenti di situ, siapa yang memperpanjang masa jabatan anggota MPR (DPR-DPD) dan DPRD?

Padahal semuanya harus berakhir pada 2024, karena mereka mendapat mandat terpilih melalui pemilu.

Untuk keperluan tersebut, ketentuan UUD mengenai anggota MPR juga harus ikut diubah, yakni anggota MPR tanpa melalui pemilu dan dapat diperpanjang.

"Lalu, siapa yang perpanjang, juga jadi persoalan. Jika dipaksakan dapat dilakukan oleh presiden atas usul KPU. Tetapi sekali lagi UUD terkait anggota MPR harus diubah dulu," jelas Hamdan lagi.

Guna memuluskan skenario penundaan pemilu ini, dan memperpanjang masa jabatan, harus digelar sidang MPR untuk mengubah UUD 1945.

Dalam sidang, harus diputuskan MPR memberhentikan presiden-wapres saat ini, dan mengangakat presiden dan wapres baru sebelum masa jabatan mereka berakhir.

Tetapi kembali muncul pertanyaan, apa mungkin presiden diangkat kembali sebelum mereka berhenti secara bersamaan? Lantaran kata Hamdan, MPR hanya berwenang mengangkat presiden dan wapres jika presiden dan wapres yang menjabat secara bersamaan berhenti.

"Maka jalan keluarnya, berhentikan dulu presiden dan wapres sebelum masa jabatannya berakhir," jelas dia.

Baca juga: Yusril Pertanyakan Dasar Konstitusional Usulan Penundaan Pemilu 2024

Namun jika merujuk ketentuan UUD 1945, lanjutnya, tak ada dasar MPR begitu saja memberhentikan presiden dan wapres tanpa alasan. Kecuali, mereka berhenti bersamaan karena mengundurkan diri, berhenti atau diberhentikan karena melakukan pelanggaran hukum sebagaimana aturan Pasal 7B UUD 1945.

"Jadi persoalan begitu sangat rumit, maka jangan pikirkan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan itu, karena hanya cari-cari masalah yang menguras energi bangsa yang tidak perlu. Jalankan yang normal saja, negara aman-aman saja," pungkas Hamdan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini