Namun tidak ada korban yang dirawat di rumah sakit.
Lanjut Anam, berdasarkan temuan Komnas HAM RI terdapat 67 orang warga yang ditangkap dan dibawa ke Polres Purworejo pada 8 Februari 2022, dan baru dikembalikan ke rumah pada 9 Februari 2022.
Warga Trauma
Dari hasil penyelidikan Komnas HAM, ada dampak yang ditimbulkan akibat dugaan kekerasan yang dilakukan aparat saat penangkapan.
Bahkan, ada beberapa warga Wadas sampai tak berani pulang ke rumah lantaran alami ketakutanĀ
Selain luka fisik, sejumlah warga lain juga mengalami trauma pasca kejadian.
Baca juga: Soal Tambang Andesit di Desa Wadas, Gus Faqih: Kebijakan Pemerintah Harus Berdasar Kemaslahatan
Khususnya pada perempuan dan anak.
"Beberapa warga mengalami ketakutan paska peristiwa tanggal 8 Februari 2022 tersebut, hingga sampai Sabtu dan minggu (4-5 hari) setelah peristiwa itu tidak berani pulang ke rumah."
"Selain itu, ditemukan potensial traumatik, khususnya bagi perempuan dan anak," ucap Choirul Anam.
Aparat Gunakan Kekuatan secara Berlebihan
Komnas HAM juga menemukan adanya penggunaan kekuatan secara berlebihan atau excessive use of forceĀ yang dilakukan aparat Polda Jateng pada warga Wadas.
Hal tersebut terlihat dari jumlah aparat kepolisian yang dikerahkan mencapai 200 lebih personil.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.
"Ditandai dengan pengerahan personil dalam jumlah besar dan adanya tindakan kekerasan dalam proses penangkapan," ucap Beka.