Adapun Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Dr Anangga W Roosdiono, di antaranya menyampaikan soal kompetensi absolut penyelesaian sengketa dan apakah alas-alas hukum yang ada perlu dispesifikkan.
Pasalnya, lanjut Anangga, realitasnya tidak jarang pengadilan negeri tetap memproses atas dasar pengadilan tidak boleh menolak perkara.
Ini terjadi karena tidak ada mekanisme dismissal procedure dalam pengadilan tersebut.
Hal tersebut berbeda dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang bisa menolak suatu perkara dari administrasi awal.
“Keharusan dalam menegaskan pilihan penyelesaian sengketa tidak boleh mencantumkan secara alternatif: 'dapat diselesaikan melalui pengadilan atau arbitrase',” ujarnya.
Webinar ini juga menghadirkan pembicara lainnya, yakni Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia, Dr Jimmy Simanjuntak dengan paparan “Masukan untuk Pembaharuan Hukum Perikatan yang Berkaitan dengan Fungsi Profesi dan Pengurus”.
Kemudian Ketua Bidang Prodi Kenotariatan Ikatan Notaris Indonesia, Alwensius, memaparkan “Masukan untuk Pembaruan Hukum Perikatan yang Berkaitan degan Fungsi Profesi Notaris".
Serta Guru Besar Unair, Prof Isnaeni menyampaikan makalah “Masukan untuk Pembaruan Hukum Perikatan yang Dituangkan dalam Naskah Akademik RUU Perikatan Nasional”.