News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lemahnya Peran MKD, Diduga Jadi Penyebab Anggota DPR RI Tidak Patuh Setor LHKPN

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR mengikuti rapat paripurna ke-14 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022).

Tercatat kata Peneliti IPC Muhammad Ichsan, hanya ada 66,61 persen anggota DPR RI yang melaporkan LHKPN ke KPK secara periodik.

"Kami mendapati tingkat kepatuhan dari anggota DPR RI ini sendiri berkisar di angka 66,61 persen artinya hanya 66,61 persen dari total 575 anggota (DRP RI) yang menyetorkan LHKPN ke KPK," kata Ichsan dalam diskusi bertajuk 'Kewajiban Lapor Harta dan Kepatuhan Anggota' secara daring, Minggu (27/2/2022).

Dari data yang didapati tersebut, IPC kata Ichsan melakukan penelaahan lebih jauh terkait dengan para anggota DPR RI dengan membreakdown berdasarkan partai politik yang dinaungi oleh anggota DPR RI.

Di mana setelah dilakukan penelaahan, hasilnya terdapat tiga nama partai atau fraksi terendah tingkat kepatuhan anggotanya dalam menyetorkan LHKPN ke KPK.

Itu di antaranya PKS 56,0 persen, PAN 52,27 persen dan terakhir PKB 34,48 persen, sedangkan fraksi tertinggi nilai kepatuhannya berdasarkan data IPC yakni NasDem dengan 88,14 persen.

"Fraksi yang anggotanya mengumpulkan LHKPN ke KPK itu dipimpin oleh fraksi partai NasDem sedangkan fraksi PKB berada di urutan paling terakhir tingkat kepatuhannya," kata Ichsan.

Adapun alasan Ichsan melakukan penelaahan terhadap Partai Politik tersebut, karena menurut dia Parpol memiliki kewenangan untuk memastikan anggotanya menyetorkan laporan LHKPN ke KPK.

"Kenapa kami membreakdown ini ke dalam tingkat kepatuhan fraksi, karena dalam perspektif kami dan apa yang kami dapatkan policy paper partai itu memiliki kemampuan untuk memastikan etik anggotanya masing-masing di DPR RI melalui fraksi yang ada," imbuh Ichsan.

Sebagai informasi, jika merujuk pada laman Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (dilmilti-jakarta.go.id) terdapat aturan yang mengatur perihal kewajiban penyelenggara negara dalam melaporkan LHKPN.

Di mana hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Serta, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman LHKPN.

Menyikapi hal tersebut, anggota DPR RI Johan Budi mengungkapkan, ada dua alasan banyak anggota dewan yang banyak tak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pertama, kata Johan, banyak anggota DPR yang memahami bahwa melaporkan LHKPN hanya disampaikan saat sebelum dan sesudah menjabat.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi daring bertajuk 'Kewajiban Lapor Harta dan Ketidakpatuhan Anggota', Minggu (27/2/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini