Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjabarkan beragam penderitaan kekerasan yang dilaporkan.
Wakil Ketua Umum LPSKĀ Susilaningtias mengatakan,Ā korban kekerasan mengalami penderitaan mulai dari fisik, ekonomi, psikis, materiil dan sosial.
Sepengalamannya, korban tak hanya terdiri dari perempuan dan anak-anak saja, bahkan terdapat korban laki-laki dan juga orang dengan disabilitas.
Penderitaan yang paling sering ditemui pada korban adalah penderitaan fisik.
"Ada luka saraf dan organ dalam ini yang paling sering terjadi pada korban kekerasan seksual, sehingga banyak fokus pengobatan medisnya terkait hal ini," kata Susilaningtias dalam diskusi daring 'Menghadirkan Mekanisme Victim Trust Fund dalam RUU TPKS', Senin (28/2/2022).
Baca juga: Hasil Putusan Kasus Herry Wirawan, LPSK Sarankan Sita Aset Terkait Restitusi Dibahas dalam RUU TPKS
Lainnya, Susilaningtias menjelaskan korban kekerasan juga berdampak pada hilangnya mata pencaharian, kehilangan harta benda, adanya ancaman putus sekolah yang seringkali dialami para pelajar korban bullying, serta mendapatkan stigma negatif dari lingkungan sekitar, hingga ada yang diusir dari tempat tinggalnya.
Penderitaan yang telah dialami para korban juga disebut meninggalkan trauma yang mendalam, tak jarang ada keinginan korban untuk membalas dendam.
"Bahkan ada juga luka bakar selain kekerasan seksual, penyakit menular seksual, kehamilan dan melahirkan ini juga PR sendiri bagi LPSK," ucapnya.