News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Diminta Tindak Tegas Anggota yang Tetapkan Nurhayati, Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nurhayati (kiri) dan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar (kanan). Nurhayati, seorang bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka setelah melaporkan atasannya korupsi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri berencana menghentikan kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi. Penghentian tersebut lantaran dinilai kurangnya alat bukti.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meminta pimpinan Polri menindak anggota yang menetapkan Nurhayati menjadi tersangka.

Hal ini mencegah agar kasus serupa tak terulang kembali.

"Hanya saja, kepolisian harusnya berpikir lebih maju dengan memberi sanksi tegas kepada personel yang melakukan kelalaian seperti itu, untuk mencegah agar hal-hal seperti itu tidak terulang di masa depan," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (28/2/2022).

Dijelaskan Bambang, Polri harus melewati sejumlah prosedur sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Di antaranya dengan menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca juga: Mahfud MD Minta Nurhayati yang Jadi Tersangka Usai Laporkan Kasus Korupsi Tak Perlu Temui Dirinya

"Ini penting dilakukan berdasarkan asas hukum acara pidana dan untuk jaminan hak asasi manusia. Artinya orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu sudah memenuhi bukti-bukti permulaan yang cukup, dan bisa dipertanggung jawabkan," jelas Bambang.

Karena itu, kata Bambang, penyidik tak boleh sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Sebaliknya, kasus Nurhayati menjadi contoh adanya dugaan anggota yang tidak profesional.

"Penyidik tak bisa mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka sekehendaknya sendiri. Makanya kalau kemudian status tersangka tersebut dianulir melalui SP3 oleh polisi sendiri, patut dipertanyakan profesionalisme dari penyidik," jelas dia.

Lebih lanjut, Bambang menambahkan kasus tersebut dinilai telah membuat masyarakat dirugikan.

"Masyarakat atau seseorang yang ditersangkakan sangat dirugikan baik moril maupun materiil dalam hal ini. Hanya saja hukum formal kita belum mengatur soal sanksi untuk kelalaian yang dilakukan kepolisian seperti itu," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini