News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik BPJS

4 Poin Catatan Fadli Zon soal BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Pembuatan SIM hingga Jual Beli Tanah

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon - 4 poin catatan Fadli Zon tentang BPJS Kesehatan yang dijadikan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik

TRIBUNNEWS.COM - Polemik tentang BPJS Kesehatan yang dijadikan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik, mengundang respon Anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon.

Untuk diketahui, sejumlah layanan publik yang mempersyaratkan kepesertaan BPJS mulai dari pembuatan SIM dan SKCK, pengurusan STNK, izin usaha, jual beli tanah, naik haji, umrah, hingga keimigrasian.

Kebijakan tersebut telah diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Fadli Zon menilai, penyusunan kebijakan tersebut cenderung sangat gegabah.

Bahkan mengabaikan banyak sekali aspek dalam kehidupan masyarakat.

Seharusnya, kata Fadli Zon, kebijakan tersebut tidak mengikat bagi seluruh masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Fadli Zon, dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Mulai Hari Ini Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Syaratnya Harus Peserta Aktif

Baca juga: Hari Ini Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Urus STNK dan SIM, Statusnya Harus Aktif

 “Menurut saya, Inpres tersebut memang disusun sangat gegabah, karena mengabaikan banyak sekali aspek."

"Mulai dari soal filosofi, keadilan, kepantasan, serta prinsip pelayanan publik itu sendiri,” jelas Fadli, Minggu (27/2/2022).

Fadli Zon memiliki beberapa catatan mengenai Inpres tersebut.

Berikut empat poin catatan Fadli Zon, tentang BPJS Kesehatan yang dijadikan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik.

1. Pelayanan kesehatan serta layanan publik lainnya, terutama yang bersifat dasar, pada prinsipnya adalah hak rakyat yang seharusnya dilindungi oleh negara. Sehingga, negara tak boleh memposisikan hak tadi seolah-olah adalah kewajiban.

“Apalagi, hak rakyat dalam satu bidang kehidupan, dalam hal ini kesehatan, kemudian hendak dijadikan penghalang bagi hak dalam bidang kehidupan lainnya."

"Dari sudut filosofi pelayanan publik, ini jelas keliru,” jelas Fadli Zon.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini