News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

4 Rekening Milik Indra Kenz Diblokir Polisi, Isinya Disebut Mencapai Puluhan Miliar Rupiah

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Crazy Rich Medan Indra Kenz.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan investasi bodong trading binary option Binomo terus bergulir.

Kini, seluruh rekening Indra Kesuma alias Indra Kenz telah diblokir seusai ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan total ada empat rekening milik Indra Kenz yang diblokir.

Adapun rekening itu diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Whisnu menyampaikan bahwa nominal uang yang terdapat dalam empat rekening Indra Kenz tersebut mencapai puluhan miliar.

Uang itu diduga terkait hasil penipuan kasus Binomo.

"Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir ada 4 rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Whisnu menjelaskan pihaknya masih tengah akan menghitung jumlah pasti nominal uang yang terdapat dalam rekening Indra Kenz.

Hal yang pasti, kata dia, pihaknya bakal mencari aset-aset hingga orang terdekat Indra Kenz.

"Nilainya puluhan miliar lah, kita nggak bisa hitung. Nanti kalau sudah kami buka. Dan kita akan kembangkan juga kepada orang-orang terdekat. Siapa yang mencicipi atau menerima uang hasil tindak pidana pencucian uang pasti akan kena dan orang terdekatnya," pungkasnya.

Baca juga: Indra Kenz Punya Banyak Aset, Kini Orang Terdekatnya Juga Dibidik Bareskrim Polri

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Indra Kenz hampir 7 jam yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB.

Baca juga: Polisi Pastikan Pengusutan Keterlibatan Affiliator Kasus Binomo Tak Hanya Berhenti di Indra Kenz

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini