TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperpanjang masa PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022 yang berlaku dari 1-7 Maret 2022.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan dalam Inmendagri terbaru untuk Jawa-Bali, tenggang waktu yang diberikan untuk mencapai target vaksinasi telah ditiadakan.
"Pemda harus meningkatkan kinerja secara optimal dalam mencapai target vaksinasi. Hal ini menjadi tolok ukur dalam penentuan level daerah, juga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, mengingat tingkat kematian dipengaruhi oleh belum diberikannya vaksinasi dan atau belum lengkapnya vaksinasi yang diberikan," kata Safrizal, Selasa, (1/3/2022).
Baca juga: Setelah Tahu-Tempe dan Daging Sapi, Giliran Harga Gas Elpiji Nonsubsidi serta Ayam Potong yang Naik
Baca juga: Jual Ciu Rp 10 Ribu per Botol, Omzet Pabrik Ilegal di Jatiasih Capai Rp 80 Juta per Bulan
Dalam penerapan PPKM kedepan terdapat penambahan jumlah daerah di Jawa Bali yang statusnya naik ke level 4.
Jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 4 naik dari 4 daerah menjadi 7 daerah.
"Dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah yaitu Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun," katanya.
Baca juga: Pemerintah Putuskan PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Sampai 14 Maret, Wilayah Level III Bertambah
Sementara itu jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 3 juga bertambah dari 99 daerah menjadi 108 daerah.
Sedangkan untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah.
"Masih belum ada daerah yang berada di Level 1," pungkasnya.