News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Angelina Sondakh Bebas

Ditjenpas Kemenkumham: Angelina Sondakh Diperkirakan Keluar Penjara Maret 2022

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana kasus korupsi, Angelina Sondakh tengah merawat tanaman anggrek di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (17/7/2020). Selama berada didalam Lapas Pondok Bambu, Angelina Sondakh mengisi waktu kosong dengan menanam sayuran hidroponik dan membaca buku. Tribunnews/Jeprima

Setelah itu, Krisna menyebut Angie akan menemui anaknya, yakni Keanu Massaid yang tinggal dengan keluarga besarnya.

"Dia (Angelina Sondakh) mau bersama-sama Keanu dulu pastinya," ungkapnya.

Mantan Anggota Komisi X DPR RI Angelia Sondakh menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/5/2017). Sidang tersebut mengkonfrontasi keterangan dari Direktur Utama CV Rifa Medika, Lisa Lukitawati dengan mantan Anggota Komisi X DPR RI Angelia Sondakh. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

Keinginan yang terakhir diakui Krisna, kalau Angelina Sondakh akan meminta maaf kepada keluarga besar, atas kasusnya yang membuat malu semua orang terdekatnya.

Baca juga: Angelina Sondakh Segera Bebas, Kerap Menangis setelah Putranya Tahu Dirinya Dipenjara: Takut Benci

"Yang pasti dia (Angelina Sondakh) mau minta maaf sama oma dan opanya," ujar Krisna Murti.

Sekadar informasi, Angelina Sondakh menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012 dan terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dari Grup Permai dalam kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Baca juga: Angelina Sondakh Bebas Pekan Depan, Pengacaranya Ungkap Perasaan Keanu Massaid

Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta pada 10 Januari 2013 oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Namun, Angelina Sondakh mengajukan banding dan justru membuat hukumannya makin berat.

Setelah banding, hukuman Angelina Sondakh bertambah menjadi 12 tahun.

Lewat peninjauan kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini