TRIBUNNEWS.COM - Artis sekaligus politisi, Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau akrab dikenal dengan nama Angelina Sondakh bakal bebas pekan depan.
Hal ini dikabarkan oleh kuasa hukum Angelina Sondakh, Krisna Murti.
Dikutip dari Kompas.com, Krisna mengatakan proses administrasi kebebasan Angelina Sondakh telah rampung.
“Dalam waktu dekat ini akan Insha Allah paling lambat minggu depan ya (bebas). Secara pengurusan administrasinya sudah beres semua berjalan lancar,” jelas Krisna pada Selasa (1/3/2022).
Namun, kata Krisna, Angelina Sondakh seharusnya bisa bebas lebih cepat tetapi tidak dapat membayar uang denda sehingga harus mendekam lebih lama di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Ada kekurangan uang pengganti, ya kurang lebih sekitar Rp 4,5 miliar lah,” katanya.
Baca juga: FAKTA Angelina Sondakh akan Bebas dari Penjara: Rencana setelah Bebas hingga Trauma dengan Politik
Baca juga: Ditjenpas Kemenkumham: Angelina Sondakh Diperkirakan Keluar Penjara Maret 2022
Selain itu, Krisna juga menjelaskan terkait kondisi Angie yang secara fisik lebih baik namun untuk psikisnya, Angie lebih sering menangis menjelang bebas.
Lalu siapakah Angelina Sondakh? berikut ulasannya.
Profil Angelina Sondakh
Dikutip dari Kompas TV, Angelina Sondakh lahir pada 28 Desember 1977 di New South Wales, Australia.
Sebelum terjun ke dunia politik, dirinya dikenal sebagai artis serta model.
Karirnya dimulai ketika terpilih menjadi pemenang pada konteks kecantikan, Puteri Indonesia pada tahun 2001.
Kemudian wanita yang akrab disapa Angie ini memutuskan untuk berkarir di dunia politik.
Buktinya, ia terpilih menjadi Anggota DPR RI periode 2004-2009 dan 2009-2014 dari Partai Demokrat.
Baca juga: Pengacara Sebut Angelina Sondakh Trauma Terhadap Politik
Ia pernah menikah dengan aktor sekaligus politisi, Adjie Massaid pada 29 April 2009.
Adjie Massaid kemudian meninggal dunia pada 5 Februari 2011 karena serangan jantung.
Pernikahan Angie dengan Adjie Massaid dikaruniai seorang anak laki-laki bernama Keanu Jabaar Massaid yang kini berumur 14 tahun.
Tentang Kasus Angelina Sondakh
Dikutip dari Kompas.com, Angie terbukti menerima suap terkait kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2012.
Dirinya dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap terkait kewenangannya sebagai anggota Badan Anggaran DPR sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X DPR RI pada tahun 2010.
Ketika itu, jaksa menilai Angie terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2,35 miliar dolar AS dari Grup Permai secara bertahap.
Baca juga: Rencana Setelah Bebas, Angelina Sondakh Ziarah ke Makam Adjie Massaid dan Temui Anaknya
Uang tersebut merupakan imbalan karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendiknas dan wisma atlet di Kemenpora dapat disesuaikan degan permintaan Grup Permai.
Sementara berdasarkan fakta persidangan saat itu, Angie pernah diperkenalkan dengan Direktur Pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang oleh Muhammad Nazaruddin.
Perkenalan tersebut pun Angie beberapa kali bertemu dengan Mindo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta dan di suatu pusat perbelanjaan di kawasan Senayan.
Menurut jaksa, pertemuan-pertemuan tersebut menciptakan kesepakatan.
Kesepakatan yang dimaksud yaitu Angie menyanggupi permintaan Mindo untuk menggiring anggaran dengan meminta fee 5 persen dari nilai proyek.
Fee tersebut sudah harus diberikan lebih dahulu sebesar 50 persen sedangkan sisanya diberikan saat anggaran telah disepakatan dan turun dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA).
Kemudian penerimaan fee tersebut dijanjikan sudah diterima Angie dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010.
Menurut tim jaksa penuntut umum KPK, pemberian fee dilakukan secara bertahap dan melalui kurir.
Salah satunya diberikan oleh kurir bernama Jefri dan diantarkan ke ruangan anggota DPR, I Wayan Koster di lantai enam Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Bukti penerimaan uang oleh Angie terkonfirmasi melalui sejumlah bukti.
Menurut jaksa, salah satunya adalah melalui komunikasi via Blackberry Messenger (BBM) antara Angie dan Mindo.
Kemudian majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angie.
Setelah itu, Angie pun mengajukan banding.
Namun, Mahkamah Agung (MA) malah memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara.
Angie pun tidak menyerah dan mencoba melakukan Peninjauan Kembali (PK).
Lantas, MA pun mengabulkan PK yang diajukan Angie dan mengabulkan dengan menjatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Icha Rastika/Revi C. Rantung)(Kompas TV/Dian Nita)
Artikel lain terkait Angelina Sondakh