Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK) Ivana Kwelju (IK) dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Ivana ditahan selama 20 hari pertama dimulai 2 Maret 2022 hingga 21 Maret 2022 di rutan KPK pada gedung Merah Putih.
"Untuk merampungkan berkas perkara penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan," ucap Karyoto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2022).
Selain Ivana, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan Johny Rynhard Kasman (JRK) selaku unsur swasta sebagai tersangka. Keduanya telah lebih dulu ditahan KPK.
Dalam konstruksi perkara, disebutkan pada 2015 Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015 yang satu di antaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 miliar.
Tagop selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016, diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT Vidi Citra Kencana milik Ivana sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut, walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.
Baca juga: KPK Periksa Ivana Kwelju, Tersangka Kasus Korupsi di Buru Selatan
"Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, tersangka IK diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka TSS melalui rekening bank milik tersangka JRK yang adalah orang kepercayaan tersangka TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman 'DAK tambahan APBNP bursel'," ungkap Karyoto.
Selanjutnya pada sekitar Agustus 2015, lanjut Karyoto, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT Vidi Citra Kencana sebagai pemenang lelang.
Masih di bulan Agustus 2015, Ivana langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.
Kemudian pada bulan Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, tersangka IK diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman 'U/DAK TAMBAHAN' ke rekening bank tersangka JRK," kata Karyoto.
Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, dituturkan Karyoto, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas.
Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana melalui Johny diduga selanjutnya digunakan
untuk berbagai keperluan Tagop.
"KPK saat ini masih akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan tersangka IK untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan," tutur Karyoto.
Baca juga: KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Namrole di Pemkab Buru Selatan, Langsung Ditahan?
Atas perbuatannya, Ivana Kwelju disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.