News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan jadi Syarat Layanan Publik Tak Selaras dengan Narasi Jokowi Permudah Sistem Birokrasi

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu peserta BPJS Kesehatan.

"Kita juga punya kerja besar untuk mengubah model pelayanan birokrasi, yang selama ini kaku."

"(Kita) terjebak kepada hal-hal bersifat prosedural, berisfat administratif."

"(Sehingga) menjadi pelayanan publik yang menekankan pada kecepatan, inovatif dan berorientasi pada hasil," ujar Jokowi, Senin (8/2/2021).

Menurutnya, negara disebut hadir bagi masyarakat apabila mampu memberikan pelayanan publik yang prima.

Oleh karena itu, perlu adanya usaha yang berkelanjutan, transformasi sistem, tata kelola, perubahan mindset dan budaya kerja birokrasi di Indonesia.

Untuk itu, Jokowi meminta peran serta seluruh elemen masyarakat untuk mendukung hal tersebut.

Layanan yang Gunakan Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif

Berikut daftar layanan yang wajib memakai BPJS Kesehatan dikutip Tribunnews.com dari salinan Inpres nomor 1/2022:

1. Penerima KUR

Baca juga: Mulai Hari Ini Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Syaratnya Harus Peserta Aktif

2. Izin Usaha

3. Haji dan Umrah

4. Layanan Imigrasi

- Permohonan paspor baru atau penggantian

- Pelayanan untuk Warga Negara Asing (WNA), khususnya alih status keimigrasian

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini